Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 14 September 2017
Tanggal pengundangan 14 September 2017
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bupati nomor 51 tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Demak
Lampiran
Dokumen 2017perbup3321046.pdf 53 Unduh