Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014

tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Kepegawaian Kepada Wakil Bupati dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 30 Desember 2014
Tanggal pengundangan 30 Desember 2014
Sumber
Bidang hukum Kepegawaian
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2014perbup3321047.pdf 37 Unduh