Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017

tentang Penerapan Transaksi Pembayaran Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 18 Oktober 2017
Tanggal pengundangan 18 Oktober 2017
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2017perbup3321049.pdf 64 Unduh