Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2010

tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 23 Maret 2010
Tanggal pengundangan 23 Maret 2010
Sumber Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 05
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Dewan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, mengamalkan bahwa dalam hal pemerintah daerah atau rumah dinas anggota DPRD, maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen perbup-no-5-tahun-2010.pdf 63 Unduh