Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Demak
Tempat penetapan | Demak |
---|---|
Tanggal penetapan | 23 Maret 2010 |
Tanggal pengundangan | 23 Maret 2010 |
Sumber | Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 05 |
Bidang hukum | Keuangan |
Urusan pemerintahan | Indonesia |
Bahasa | Indonesia |
Pemrakarsa | Sekretariat Dewan |
Penandatangan | |
Peraturan terkait | |
T.E.U Badan | |
Subjek | |
Abstrak | Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, mengamalkan bahwa dalam hal pemerintah daerah atau rumah dinas anggota DPRD, maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan |
Status | Berlaku |
---|---|
Dokumen | perbup-no-5-tahun-2010.pdf | 63 | Unduh |