Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017

tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 03 Januari 2017
Tanggal pengundangan 03 Januari 2017
Sumber
Bidang hukum Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2017perbup3321005.pdf 51 Unduh