Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019

tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 21 Januari 2019
Tanggal pengundangan 21 Januari 2019
Sumber
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2019perbup3321005.pdf 57 Unduh