Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2011

tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi,Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 19 Januari 2011
Tanggal pengundangan 19 Januari 2011
Sumber Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2011 Nomor 06
Bidang hukum Organisasi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Demak telah dibentuk BPBD Kabupaten Demak. Untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas-tugas jabatan struktural pada BPBD Kabupaten Demak, perlu disusun rincian tugas pokok, fungsi, uraian tugas jabatan struktural dan tata kerja pada BPBD Kabupaten Demak.
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2011perbup3321006.pdf 58 Unduh