Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2010

tentang Pedoman Pengisian Jabatan Sekretaris Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 08 April 2010
Tanggal pengundangan 08 April 2010
Sumber Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 08
Bidang hukum Pemerintahan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Sesuai ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jo Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa diamanatkan bahwa Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan prundang-undangan. Untuk melaksankan ketentuan amanat peraturan perundang-undangandan mempertimbangkan kedudukan Sekretaris Desa yang strategis dalam struktur pemerintahan desa, maka dipandang perlu membuat suatu pedoman yang mengatur tentang pengisian jabatan Sekretaris Desa
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen perbup-no-8-tahun-2010.pdf 59 Unduh