Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengisian Jabatan Sekretaris Desa
Tempat penetapan | Demak |
---|---|
Tanggal penetapan | 08 April 2010 |
Tanggal pengundangan | 08 April 2010 |
Sumber | Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2010 Nomor 08 |
Bidang hukum | Pemerintahan |
Urusan pemerintahan | Indonesia |
Bahasa | Indonesia |
Pemrakarsa | Sekretariat Daerah |
Penandatangan | |
Peraturan terkait | |
T.E.U Badan | |
Subjek | |
Abstrak | Sesuai ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jo Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa diamanatkan bahwa Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan prundang-undangan. Untuk melaksankan ketentuan amanat peraturan perundang-undangandan mempertimbangkan kedudukan Sekretaris Desa yang strategis dalam struktur pemerintahan desa, maka dipandang perlu membuat suatu pedoman yang mengatur tentang pengisian jabatan Sekretaris Desa |
Status | Berlaku |
---|---|
Dokumen | perbup-no-8-tahun-2010.pdf | 59 | Unduh |