Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2019

tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluarsa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Oktober 2019
Tanggal pengundangan 11 Oktober 2019
Sumber
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2019perbup3321083.pdf 37 Unduh