Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015

tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Maret 2015
Tanggal pengundangan 11 Maret 2015
Sumber
Bidang hukum Perizinan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2015perbup3321009.pdf 37 Unduh