Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016

tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 17 Mei 2016
Tanggal pengundangan 17 Mei 2016
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku
Lampiran
Dokumen 2016perbup3321009.pdf 35 Unduh