Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018

tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan RIncian dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 01 Februari 2018
Tanggal pengundangan 01 Februari 2018
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2018perbup3321009.pdf 41 Unduh