Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2020

tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 24 November 2020
Tanggal pengundangan 24 November 2020
Sumber Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 91
Bidang hukum Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2020perbup3321090.pdf 128 Unduh