Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2019

tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 28 Oktober 2019
Tanggal pengundangan 28 Oktober 2019
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2019perbup3321091.pdf 41 Unduh