Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2019

tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 18 November 2019
Tanggal pengundangan 18 November 2019
Sumber
Bidang hukum Organisasi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bupati nomor 71 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak
Lampiran
Dokumen 2019perbup3321094.pdf 80 Unduh