Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007

tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pengesahan Badan Permusyawaratan Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Januari 2007
Tanggal pengundangan 11 Januari 2007
Sumber
Bidang hukum Pemerintahan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Lampiran
Dokumen 2007perda3321001.pdf 58 Unduh