Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017

tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 02 Juni 2017
Tanggal pengundangan 02 Juni 2017
Sumber
Bidang hukum Badan Usaha
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa
Lampiran
Dokumen 2017perda3321001.pdf 48 Unduh