Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Instruksi Bupati, Instruksi Bupati, Surat Edaran, dll.

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1977

tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tentang Stasiun Bis atau Mobil Penumpang Umum

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
Peraturan Daerah
Judul
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1977 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tentang Stasiun Bis atau Mobil Penumpang Umum
Nomor
10
Tahun Terbit
1977
Singkatan Jenis
pd
Lokasi
Kabupaten Demak
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
31 Oktober 1977
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 1977
Tanggal Publikasi
07 November 1977
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Seri B No.13 Tahun 1978
Bidang Hukum
Perhubungan
Urusan Pemerintahan
-
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Dinas Perhubungan
Penandatangan
-
Peraturan Terkait
-
T.E.U Badan
-
Subjek
Abstrak
Sesuai surat keputusan bersama menteri perhubungan dan menteri dalam negeri tentang terminal dan retribusi terminal angkutan penumpang, maka perlu diadakan penyesuaian tarif

Status : Berlaku

Dokumen Pembentukan Peraturan

    -
Views: 372

File Dokumen

1977pd3321010.pdf

128

Unduh