Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1977

tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tentang Stasiun Bis atau Mobil Penumpang Umum

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Judul Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1977 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tentang Stasiun Bis atau Mobil Penumpang Umum
Nomor Peraturan 10
Tahun Terbit 1977
Singkatan Jenis perda
Lokasi Kabupaten Demak
Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 31 Oktober 1977
Tanggal pengundangan 31 Oktober 1977
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Seri B No.13 Tahun 1978
Bidang hukum Perhubungan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Perhubungan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Sesuai surat keputusan bersama menteri perhubungan dan menteri dalam negeri tentang terminal dan retribusi terminal angkutan penumpang, maka perlu diadakan penyesuaian tarif
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1977perda3321010.pdf 94 Unduh