Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991

tentang Pajak Billiard Di Kabupaten Daerah Tingkat II Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 06 Agustus 1991
Tanggal pengundangan 06 Agustus 1991
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Tahun 1991 Nomor ....................... , Tambahan Lembaran Daerah
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Dengan adanya usaha permainan Billiard sebagai sarana kebutuhan rekreasi oleh warga masyarakat di kabupaten demak, maka dalam upaya menciptakan tertib administrasi pemerintahan, keamanan dan ketertiban serta peningkatan pendapatan daerah, dipandang perlu mangatur tata tertib penyelenggaraannya
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1991perda3321010.pdf 84 Unduh