Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1997

tentang Nama Jalan Di Kota Demak dan Sekitarnya

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 27 September 1997
Tanggal pengundangan 27 September 1997
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Tahun 1998 Nomor 5 Seri D Nomor 5
Bidang hukum Transportasi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Perhubungan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Sebagai upaya untuk menertibkan dan memberikan identitas atau jatidiri terhadap jalan yang berada di dalam kota demak dan sekitarnya dipandang perlu memberikan nama terhadap jalan tersebut
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1997perda3321010.pdf 57 Unduh