Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001

tentang Larangan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 09 Juli 2001
Tanggal pengundangan 09 Juli 2001
Sumber
Bidang hukum Sosial
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2001perda3321010.pdf 57 Unduh