Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005

tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Juli 2005
Tanggal pengundangan 11 Juli 2005
Sumber
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Lampiran
Dokumen 2005perda3321010.pdf 84 Unduh