Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015

tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 19 Oktober 2015
Tanggal pengundangan 19 Oktober 2015
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku
Lampiran
Dokumen 2015perda3321010.pdf 64 Unduh