Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1997

tentang Pemberian Izin Tempat Usaha Di Kabupaten Daerah Tingkat II Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 27 September 1997
Tanggal pengundangan 27 September 1997
Sumber
Bidang hukum Perizinan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1997perda3321011.pdf 60 Unduh