Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1998

tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 19 Juni 1998
Tanggal pengundangan 19 Juni 1998
Sumber
Bidang hukum Retribusi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1998perda3321011.pdf 49 Unduh