Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015

tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 23 Desember 2015
Tanggal pengundangan 23 Desember 2015
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku
Lampiran
Dokumen 2015perda3321011.pdf 36 Unduh