Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005

tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Juli 2005
Tanggal pengundangan 11 Juli 2005
Sumber
Bidang hukum Retribusi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2005perda3321012.pdf 97 Unduh