Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005

tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Judul Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Nomor Peraturan 12
Tahun Terbit 2005
Singkatan Jenis perda
Lokasi Kabupaten Demak
Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Juli 2005
Tanggal pengundangan 11 Juli 2005
Sumber
Bidang hukum Retribusi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Lampiran
Dokumen 2005perda3321012.pdf 141 Unduh