Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1991

tentang Pemotongan Ternak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 10 Oktober 1991
Tanggal pengundangan 10 Oktober 1991
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 3 Tahun 1992 Seri B Nomor 2
Bidang hukum Pangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Pertanian dan Pangan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Perda Nomor 19/DPRDP/56 sudah tidak sesuai dan perlu disesuiakan sesuai kebutuhan
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1991perda3321015.pdf 42 Unduh