Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018

tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 17 Desember 2018
Tanggal pengundangan 17 Desember 2018
Sumber
Bidang hukum Retribusi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Lampiran
Dokumen 2018perda3321016.pdf 69 Unduh