Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1991

tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 06 November 1991
Tanggal pengundangan 06 November 1991
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 4 Tahun 1992 Seri C Nomor 1
Bidang hukum Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Lingkungan Hidup
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan serta penanggulangan sampah-sampah/kotoran-kotoran adalah merupakan tanggingjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu pelaksanaannya harus dengan dasar prinsip gotong-royong yang diatur dalam peraturan daerah
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1991perda3321017.pdf 87 Unduh