Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1983

tentang Perubahan Kedelapan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak tentang Pajak Kendaraan Tidak Bemotor

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 15 Juni 1983
Tanggal pengundangan 15 Juni 1983
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Seri A Nomor 2 Tahun 1985
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Perhubungan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Bahwa ketentuan pajak kendaraan tidak bermotor sebagaimana diatur Perda tentang penetapan dan pemungutan pajak kendaraan tidak bermotor, perlu ditinjau kembali guna disesuaikan dengan keadaan perekonomian dewasa ini
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1983perda3321018.pdf 35 Unduh