Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002

tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 15 Februari 2002
Tanggal pengundangan 15 Februari 2002
Sumber
Bidang hukum Tenaga Kerja
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2002perda3321018.pdf 104 Unduh