Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007

tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Januari 2007
Tanggal pengundangan 11 Januari 2007
Sumber
Bidang hukum Pemerintahan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Kepala Desa

Mencabut:

  1. Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Lurah Desa
Lampiran
Dokumen 2007perda3321002.pdf 54 Unduh