Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1977

tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 15 Maret 1979
Tanggal pengundangan 15 Maret 1979
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Seri A No.2 Tahun 1979
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Untuk mencukupi APBD rutin dengan pendapatan daerah sendiri perlu menggali pendapatan daerah sendiri antara lain berupa pungutan pajak perusahaan
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1977perda3321021.pdf 239 Unduh