Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992

tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pasar Yang Dikuasai Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 30 Maret 1992
Tanggal pengundangan 30 Maret 1992
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 24 Tahun 1992 Seri B Nomor 7
Bidang hukum Perdagangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Dengan telah selesainya pelaksanaan pembangunan Pasar Hasil Bumi Desa Bango, Kecamatan Demak penggunaannya belum diatur dalam Perda No 5 Tahun 1987 tentang Pasar yang dikuasai oleh pemerintah kabupaten daerah tingkat II demak, sehingga dipandang perlu mengatur penggunaan Pasar hasil bumi tersebut
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1992perda3321003.pdf 38 Unduh