Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007

tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Juli 2007
Tanggal pengundangan 11 Juli 2007
Sumber
Bidang hukum Pemerintahan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2011 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Lampiran
Dokumen 2007perda3321003.pdf 50 Unduh