Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008

tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 19 April 2008
Tanggal pengundangan 19 April 2008
Sumber
Bidang hukum Perencanaan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2008perda3321003.pdf 57 Unduh