Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010

tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 21 September 2010
Tanggal pengundangan 21 September 2010
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Lampiran
Dokumen 2010perda3321003.pdf 59 Unduh