Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010

tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Judul Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Peraturan 3
Tahun Terbit 2010
Singkatan Jenis perda
Lokasi Kabupaten Demak
Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 21 September 2010
Tanggal pengundangan 21 September 2010
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Lampiran
Dokumen 2010perda3321003.pdf 89 Unduh