Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014

tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 20 Juni 2014
Tanggal pengundangan 20 Juni 2014
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku
Lampiran
Dokumen 2014perda3321003.pdf 42 Unduh