Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016

tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 01 September 2016
Tanggal pengundangan 01 September 2016
Sumber
Bidang hukum Retribusi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Lampiran
Dokumen 2016perda3321003.pdf 81 Unduh