Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017

tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 01 Agustus 2017
Tanggal pengundangan 01 Agustus 2017
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Sekretariat Dewan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2017perda3321003.pdf 52 Unduh