Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2002

tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 02 Desember 2002
Tanggal pengundangan 02 Desember 2002
Sumber
Bidang hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2002perda3321030.pdf 68 Unduh