Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2002

tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 02 Desember 2002
Tanggal pengundangan 02 Desember 2002
Sumber
Bidang hukum Kepegawaian
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2002perda3321031.pdf 64 Unduh