Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002

tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Februari 2002
Tanggal pengundangan 11 Februari 2002
Sumber
Bidang hukum Retribusi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2002perda3321004.pdf 59 Unduh