Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007

tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2001 tentang Lelang Tanah Desa dan Dana Perimbangan Keuangan Antara Desa di Wilayah Kabupaten Demak

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 11 Januari 2007
Tanggal pengundangan 11 Januari 2007
Sumber
Bidang hukum Keuangan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2007perda3321004.pdf 58 Unduh