Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1986

tentang Pajak Perusahaan

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 24 Juli 1986
Tanggal pengundangan 24 Juli 1986
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 1986.........
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Abstrak Untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini maka dipandang perlu disusun kembali dan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 1986perda3321005.pdf 34 Unduh