Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004

tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 15 Januari 2004
Tanggal pengundangan 15 Januari 2004
Sumber
Bidang hukum Pengawasan
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Satuan Polisi Pamong Praja
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Lampiran
Dokumen 2004perda3321005.pdf 58 Unduh