Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006

tentang Pajak Hiburan

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 12 Juni 2006
Tanggal pengundangan 12 Juni 2006
Sumber
Bidang hukum Pajak
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Lampiran
Dokumen 2006perda3321005.pdf 101 Unduh