Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009

tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Judul Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Nomor Peraturan 5
Tahun Terbit 2009
Singkatan Jenis perda
Lokasi Kabupaten Demak
Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 05 Mei 2009
Tanggal pengundangan 05 Mei 2009
Sumber
Bidang hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Lampiran
Dokumen 2009perda3321005.pdf 124 Unduh