Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009

tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 05 Mei 2009
Tanggal pengundangan 05 Mei 2009
Sumber
Bidang hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Berlaku
Lampiran
Dokumen 2009perda3321005.pdf 42 Unduh