Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011

tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Tempat penetapan Demak
Tanggal penetapan 19 Juli 2011
Tanggal pengundangan 19 Juli 2011
Sumber
Bidang hukum Retribusi
Urusan pemerintahan Indonesia
Bahasa Indonesia
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset dan Daerah
Penandatangan
Peraturan terkait
T.E.U Badan
Subjek
Status Tidakberlaku

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Lampiran
Dokumen 2011perda3321005.pdf 97 Unduh